Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Mojokerto Bisa Nikmati Diskon BPHTB dan Bebas Denda Pajak hingga 30 Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

DJP Jelaskan Barang dan Jasa Yang Kena PPN 12 Persen, Gula dan Minyak Termasuk?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:16 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
DJP Jelaskan Barang dan Jasa Yang Kena PPN 12 Persen, Gula dan Minyak Termasuk?
Barang dan Jasa yang kena PPN 12 Persen. Foto: Pinterest

Menurut Dwi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

"Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut