get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang Lain, Ini yang Harus Dipersiapkan

DJP Jelaskan Barang dan Jasa Yang Kena PPN 12 Persen, Gula dan Minyak Termasuk?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:16 WIB
header img
Barang dan Jasa yang kena PPN 12 Persen. Foto: Pinterest

JAKARTA, iNewsMojokerto.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai berlaku pada Januari 2025. Kebijakan ini akan diterapkan untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif PPN 11 persen.

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2024).

Dwi juga menjelaskan bahwa ada pengecualian untuk barang-barang tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat luas, seperti minyak goreng curah merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. "Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut," katanya.

Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat akan tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif 0 persen. Contohnya, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran.

Selain itu, jasa seperti pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, keuangan, asuransi, pendidikan, angkutan umum di darat dan air, tenaga kerja, serta persewaan rumah susun umum dan rumah umum juga tetap bebas PPN.

Barang lain seperti buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, air minum, dan berbagai insentif PPN lainnya diperkirakan akan memberikan manfaat sekitar Rp265,6 triliun pada tahun 2025.

Menurut Dwi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

"Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut