get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Sadis Di Dawarblandong

Jadi Tersangka, Doni Salmanan Berpotensi Dimiskinkan

Rabu, 09 Maret 2022 | 09:42 WIB
header img
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. (Foto: instagram)

 JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan akan melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset Doni Salmanan. Hal ini dilakukan usai penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

“Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Dengan dilakukannya penyitaan terhadap seluruh asetnya, maka Doni Salmanan saat ini berpotensi untuk dimiskinkan. 

“Tentu, proses ini masih berlangsung, berjalan, akan dilakukan juga tracing terhadap aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka ataupun menuju rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini. Tentu setelah itu, dana ataupun aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” katanya.

Ramadhan menegaskan Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Jadi, terkait tindak dengan tindak pidana pencucian uang. Artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan, dari tersangka kepada siapapun, apakah kepada keluarga, atau kepada orang lain, pihak manapun, yang mana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan, maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Ramadhan.

Saat ini, Ramadhan mengatakan telah menyita sejumlah barang serta akun YouTube milik Doni Salmanan. “Jadi yang disita handphone iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan,” tuturnya.

Selain itu Polisi juga menyita akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube serta akun Quotex. Polisi juga menyita satu bundel mutasi rekening bank dan sebuah flashdisk.  

“Kemudian dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex. Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw, terakhir 1 buah flashdisk yang berisi File hasil download video YouTube King Salmanan,” katanya.

Dari pantauan melalui akun YouTube King Salmanan dengan 1,22 juta subscriber milik Doni Salmanan saat ini tidak memiliki video sama sekali. Padahal sebelumnya akun YouTube tersebut sering mengunggah aktifitas Doni Salmanan untuk melakukan trading binary option. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut