get app
inews
Aa Read Next : Telusuri Aliran Dana Doni Salmanan, Polisi Panggil Rizky Billar

Doni Salmanan Ditahan 40 Hari Lagi

Rabu, 06 April 2022 | 19:59 WIB
header img
Masa tahanan Doni Salmanan ditambah 40 hari. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan selama 40 hari kedepan. Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

"Iya diperpanjang," kata Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Reinhard menyatakan, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan. Mengingat, penahanan 20 hari pertama sejak penetapan tersangka telah habis.

Diperpanjangnya masa penahanan terhadap Doni Salmanan tersebut diketahui untuk kebutuhan proses penyidikan yang sampai saat ini masih terus berlangsung. 

"20 hari perpanjang 40 hari," ujar Reinhard. 

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. 

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Berita iNews Mojokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut