get app
inews
Aa Read Next : Polres Mojokerto Kota Tangkap Residivis Jambret yang Sasar Ibu-ibu Gendong Anak

Nekat Bobol Dealer Motor, Dua Orang Diamankan Polisi

Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:12 WIB
header img
Polisi saat menunjukkan barang bukti kejahatan pencurian di dealer motor di Kota Mojokerto. (Foto: Trisna Eka Adhitya)

“Setelah dilaksanakan pengecekan, pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas, 4 obeng, 2 gunting, 2 linggis kecil, 2 besi congkel, 4 gunting modifikasi, 6 kunci L, 1 Unit Sepeda Motor, 2 buah gembok silver dan uang senilai Rp.55 ribu,” Ungkap AKP Rudy.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut