Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah di Mojokerto, Polisi Temukan 15 Paket Sabu Siap Edar
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Bobol Dealer Motor, Dua Orang Diamankan Polisi

Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:12 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Nekat Bobol Dealer Motor, Dua Orang Diamankan Polisi
Polisi saat menunjukkan barang bukti kejahatan pencurian di dealer motor di Kota Mojokerto. (Foto: Trisna Eka Adhitya)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id – Nekat membobol salah satu dealer motor, 2 tersangka pencurian berhasil diamankan Tim Resmob Tansa Trisna Polres Mojokerto Kota saat menjalankan aksinya di Kota Mojokerto.

Kejadian ini diungkap oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Zaeny didampingi Kasi Humas IPDA Agung Suprihandono pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Aula Hayam Wuruk, Polres Mojokerto Kota pada Senin (07/10/2024).

Menurut keterangan dari AKP Rudy, 2 Pelaku berinisial AB (37) dan BG (33) ini merupakan perantau dari Provinsi Sulawesi Selatan yang masih mencari pekerjaan di Surabaya. 

AKP Rudy juga menyampaikan bahwa pencurian ini terjadi pada Selasa (10/09) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di sebuah Dealer di Jln. Gajah Mada Kota Mojokerto. Dengan bekal linggis dan anak kunci palsu, pelaku berhasil masuk ke dalam Dealer dan berhasil mengambil uang sebesar 55 Ribu di atas meja kasir. 

“Dua tersangka menjalankan aksinya dengan berbekal alat-alat besi yang dibelinya berupa linggis dan anak kunci palsu untuk merusak rolling door serta 2 gembok yang terpasang hingga mampu masuk ke dalam Dealer dan mengambil sejumlah uang,” Ujar AKP Rudy.

Namun saat akan pergi, Tim Resmob yang saat itu sedang melaksanakan patroli malam hari melihat gerak-gerik yang janggal dari pelaku. Sehingga Tim dengan cepat melaksanakan pengecekan dan selanjutnya kedua pria diamankan di Polres Mojokerto Kota. 

“Setelah dilaksanakan pengecekan, pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas, 4 obeng, 2 gunting, 2 linggis kecil, 2 besi congkel, 4 gunting modifikasi, 6 kunci L, 1 Unit Sepeda Motor, 2 buah gembok silver dan uang senilai Rp.55 ribu,” Ungkap AKP Rudy.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. 

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut