“Kami juga amankan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di Gedeg yaitu berupa 1 Dusbook beserta HP-nya, 1 buah Jaket jumper biru tua, 1 buah celana Jean’s hitam serta 1 Unit Sepeda motor," Ungkap AKP Rudy.
Selain itu, melalui hasil penyidikan, RR telah melaksanakan aksinya 11 kali di Mojokerto sejak Juni lalu di wilayah Kec. Jetis, Kec. Kemlagi, dan Kec. Gedeg dengan mengincar korban perempuan yang membawa tas selempang yang menurut pelaku lebih mudah dijadikan target untuk melancarkan aksinya.
Motif pelaku dalam melakukan pencurian ini ialah karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Tindak pidana Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sementara itu, IPDA Agung melalui awak media juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara di jalanan sepi saat malam hari terutama bagi wanita dan remaja yang rentan menjadi target pelaku tindak kriminal.
Editor : Trisna Eka Adhitya