Dana Kampanye 2 Paslon Pilkada Jombang 2024 Dilaporkan Nol Rupiah, Segini Saldo Awalnya
Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:25 WIB
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, KPU juga akan melakukan audit dana kampanye kedua paslon. Dalam audit itu, KPU akan menunjuk kantor akuntan publik (KAP). Namun untuk pelaksanannya masih menunggu juknis dari KPU RI.
”Dalam PKPU memang diharuskan melakukan audit dana kampanye, namun kita masih menunggu juknis dari KPU RI,’’ katanya.
Perlu diketahui, masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang 2024 berlangsung selama 60 hari mulai 25 September sampai 23 November 2024. Adapun dua Paslon yang akan bersaing adalah Mundjidah Wahab-Sumrambah (Murah) dan Warsubi-Salmanudin Yazid (Warsa).
Editor : Trisna Eka Adhitya