JOMBANG,iNewsMojokerto.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024. Dari hasil pengumuman itu, diketahui dana kampanye pasangan calon Mundjidah Wahab- Sumrambah dan paslon Warsubi-Salmanudin Yazid 0 rupiah.
Sesuai pengumuman nomor 503/PL.02-5-Pu/3517/2024, saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paslon nomor urut 1 Mundjidah – Sumrambah Rp 1 juta. Kemudian, untuk rincian dana kampanye 0 rupiah. Baik peneriman, pengeluaraan maupu saldo di rekening.
Sementara paslon nomor urut 2 Warsubi - Salman untuk saldo di RKDK sejumlah Rp500 ribu. Adapun untuk rincian dana kampanye 0 rupiah. Baik peneriman, pengeluaraan maupu saldo di rekening.
”Kedua paslon telah melaporkan ke KPU pada tanggal 24 September,’’ kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jombang Nuriadi, Selasa (1/10/2024).
Nuriadi mengatakan, dari LADK yang diterima, saldo kedua paslon 0 rupiah. Sebab, pada penerimaan, maupun pengeluaraan tidak ada dana yang dilaporkan. ”Memang kalau di saldo RKDK ada nominal, tapi itu adalah dana untuk syarat pembuatan rekening di bank, jadi tergantung paslon mengisi berapa,’’ ujarnya.
Pihaknya mengimbau, setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang masuk dilaporkan secara rutin dan berkala ke aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang disediakan KPU RI.
”Tentunya harus dilaporkan sebagai bentuk transparansi peserta pemilu,’’ imbuhnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, KPU juga akan melakukan audit dana kampanye kedua paslon. Dalam audit itu, KPU akan menunjuk kantor akuntan publik (KAP). Namun untuk pelaksanannya masih menunggu juknis dari KPU RI.
”Dalam PKPU memang diharuskan melakukan audit dana kampanye, namun kita masih menunggu juknis dari KPU RI,’’ katanya.
Perlu diketahui, masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang 2024 berlangsung selama 60 hari mulai 25 September sampai 23 November 2024. Adapun dua Paslon yang akan bersaing adalah Mundjidah Wahab-Sumrambah (Murah) dan Warsubi-Salmanudin Yazid (Warsa).
Editor : Trisna Eka Adhitya