get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Mojokerto Terus Fasilitasi Pelaku UMKM yang Ingin Daftar Merek Dagang

SPBU Bhayangkara Kena Sidak dan Uji Tera Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Hasilnya Mengejutkan

Selasa, 03 September 2024 | 17:08 WIB
header img
Petugas tera dari Diskopukmperindag Kota Mojokerto saat melakukan uji tera di SPBU Jalan Bhayangkara. (Foto: Sholahuddin)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmerperindag) Kota Mojokerto dan polres mojokerto kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bhayangkara Kota Mojokerto, Selasa (3/9/2024). Sidak dilakukan setelah adanya aduan masyarakat melalui kanal pengaduan sapa mas PJ terkait dugaan kecurangan alat ukur di SPBU nomor 54.613.06 yang terletak di Jalan Bhayangkara, Nomor 48, Kota Mojokerto. 

Dalam sidak tersebut, Petugas Diskopukmerperindag Kota Mojokerto yang datang ke SPBU langsung membongkar mesin BBM di bagian tengah dan melakukan tera ulang. Proses pengecekan itu dimulai dengan menuangkan bahan bakar pada bejana ukur yang berukuran 20 liter lalu diperiksa pada masing-masing nozzle, apakah sesuai dengan jumlah liter yang seharusnya atau tidak.

Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya didampingi Kepala Bidang Perdagangan, M. Fauzan, menjelaskan sidak dilakukan dengan menggandeng petugas tera dari Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Jogjakarta dan disaksikan aparat kepolisian dari Polresta Mojokerto.

"Hari ini kita lakukan uji tera guna memastikan ada tidaknya kecurangan dalam tera timbangan SPBU Bhayangkara seperti yang di laporkan warga di Sapa Mas Pj tanggal 15 Agustus lalu," jelasnya.

Dikatakan Ani, dari hasil sidak yang dilaksanakan menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya kecurangan atau hal-hal yang merugikan konsumen atau masyarakat. 

"Mesin pompa ukur BBM masih dalam keadaan baik, selain itu ukuran takaran yang dikeluarkan juga masih dalam batas toleransi BKD (Batas Kesalahan yang Diizinkan)," terangnya.

Sidak ini lanjut Ani, sesuai yang diamanatkan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan tertib niaga nomor 121 tahun 2020 tentang syarat tekhnis meter arus BBM dan produk terkait pompa ukur BBM serta pompa ukur elpiji. Masih kata Ani, tiap tahun Diskopukmperindag selalu rutin melakukan kegiatan tera ulang diseluruh SPBU guna memastikan alat ukur di tempat tersebut telah sesuai.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut