get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi Empat Pilar, Meitri Ajak Masyarakat Dukung Upaya Kemandirian Energi

Profil Multazamudz Dzikri, Aktivis Modal Cekak Sukses jadi Anggota DPRD Jatim

Senin, 02 September 2024 | 11:44 WIB
header img
Multadzamudz Dzikri saat pelantikan DPRD Jatim. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNewsMojokerto.id - DPRD Jawa Timur kini memiliki legislatif baru. Salah satu yang menyita perhatian pada pelantikan yang berlangsung Sabtu (31/8/2024) adalah sosok Multazamudz Dzikri.

Pria yang biasa disapa Azam itu sudah sah dilantik sebagai wakil rakyat periode 2024-2029 dari Fraksi PKB. Suara pria asal pasuruan itu pun tergolong menjadi suara terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi wilayah Pasuruan dan Probolinggo. 

Nama Azam sudah dikenal luas sejak ia menjadi aktivis pergerakan di bangku kuliah. Saat itu, ia kerap kali mempelopori berbagai demonstari yang berpihak kepada rakyat.

Memobilisasi masa untuk menyuarakan tuntutan warga, menjadi kebiasaannya setiap kali pemerintah membuat kebijakan yang dinilai mahasiswa tidak pro pada kepentingan rakyat, hal itu ia lakukan bersama organisasi mahasiswa yang ia himpun saat itu PMII Surabaya Selatan.

Paling mencolok yang sering ia lalukan adalah memblokir Jalan Ahmad Yani Surabaya pada Tahun 2010, dengan tuntutan menagih janji pemerintah tentang janji pendidikan kepemudaan pada moment Hari Sumpah Pemuda.

Di tahun yang sama, ia juga mempelopori demo kenaikan BBM bersama PMII se-Jatim di depan Gedung Negara Grahadi, dan Kantor DPRD Jatim. Membantu mengadvokasi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai Jagir, Wonokromo yang direlokasi.

Dan, mengawal demo masyarakat Madura yang menolak pemindahan patung karapan sapi di Jalan Basuki Rahmat Surabaya pada 2011, hingga akhirnya batal dipindah.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut