get app
inews
Aa Text
Read Next : RS Bhayangkara Kediri Uji Sampel Hasil Tes Urine Dadakan 150 Polisi Jombang, Begini Hasilnya

Pembalap Liar di Bypass Jombang Kocar-kacir Dikejar Polisi, Kabur ke Sawah dan Kebun Tebu

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 10:22 WIB
header img
Petugas Polsek Mojoagung Jombang mengejar puluhan ABG yang melakukan aksi balap liar di kawasan Jalan Raya Bypass. Foto iNewsMojokerto/zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Petugas Polsek Mojoagung Jombang mengejar puluhan ABG yang melakukan aksi balap liar di kawasan Jalan Raya Bypass yang hampir setiap akhir pekan, Sabtu (31/8/2024) dini hari tadi.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara petugas dengan para pembalap liar yang nekat kabur tersebut. Mereka ada yang kabur ke kebun tebu dan area persawahan. Aksi balap liar ini dinilai sangat meresahkan dan membahayakan para pengguna jalan lain, yang sedang melintas di kawasan itu.

Kompol Yogas, Kapolsek Mojoagung Jombang menjelaskan, razia itu usai petugas mendapatkan laporan dari warga. Petugas kemudian bergegas ke lokasi dan mendapati puluhan remaja tengah berkerumun di area balap liar.

Mengetahui kedatangan polisi, para pelaku dan penonton balap liar semburat bubar dan berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

"Mereka berlarian ke sawah dan kebun tebu. Lalu kami sisir dan penyergapan hingga berhasil kita amankan 28 sepeda motor dengan kondisi protolan atau tidak sesuai standar," kata Yogas.

Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas, karena sudah beberapa kali memberi peringatan kepada para pemuda yang melakukan balap liar tapi tidak dihiraukan. Mereka yang tertangkap diminta untuk mendorong motor dari lokasi menuju Mapolsek.

"Sebagai bentuk efek jerak, motornya dituntun dibawa dari TKP (tempat kejadian perkara) ke Polsek Mojoagung dengan jarak sekitar 3 kilometer," ujarnya.

Setelah diidentifikasi, kata Yogas, mereka berasal dari berbagai wilayah, di antaranya dari Kecamatan Sumobito, Kesamben, hingga dari Mojokerto. "Kita sanksi tilang dan motor disita satu bulan ke depan," tandasnya.

Untuk bisa mengambil kendaraan tersebut, para pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti pembayaran denda tilang serta mengganti perlengkapan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. "Kami juga akan memanggil orang tua dan gurunya," tandas Yogas.

Pihak kepolisian berharap kepada warga untuk mengingatkan putra putrinya untuk tidak menonton dan menjadi pelaku balapan liar, karena membahayakan nyawa dan mengganggu ketenangan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut