get app
inews
Aa Read Next : Pria Bersarung Bobol Toko Aksesoris HP di Jombang, Jarah Ponsel dan Ratusan Voucher Paket Data

Makin Panas! Kepala Disdikbud Jombang Laporkan Pengunggah Video Rekaman CCTV

Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:50 WIB
header img
Pengacara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, Senen saat menunjukkan laporan pengaduan ke Polda Jatim. (Foto: Zainul Arifin)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, Senen melaporkan akun Facebook Siska S, pengunggah pertama video rekaman CCTV yang memperlihatkan dua pejabat Disdikbud setempat diduga sedang bermesra-mesraan di dalam sebuah ruangan.

Laporan pengaduan ke Polda Jatim itu dibuat oleh Senen pada Rabu 21 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB. Hal tersebut berdasarkan dari surat keterangan penerimaan pengaduan Senen yang ditunjukkan oleh kuasa hukumnya Syarahuddin pada Kamis (22/8/2024).

"Kemarin, tanggal 21 Agustus dilaporkan ke Polda Jatim," kata Syarahuddin yang juga kuasa hukum sekretaris Disdikbud Jombang Dian Yunitasari kepada wartawan di Jombang, Kamis (22/8/2024).

Dalam laporan itu, yang diadukan ke Direskrimsus Polda Jawa Timur yakni akun Facebook Siska S. Namun, kata Reza sapaan akrabnya tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat yang juga akan melaporkan. 

“Kami selaku kuasa hukum telah melaporkan akun Facebook Siska S yang telah mengunggah video mesum di Facebook. Kami juga akan melaporkan pihak-pihak yang terkait dengan pengunggahan video tersebut dan tidak menutup kemungkinan nanti kan ada pihak-pihak lain untuk penyebaran video yang lain,” kata Reza.

Ia menuturkan pelaporan terhadap akun media sosial tersebut dilakukan untuk meluruskan video yang sudah tersebar. Video itu dinarasikan sebagai kliennya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut