get app
inews
Aa Text
Read Next : Kreatif! Warga Binaan Lapas Jombang Ubah Limbah Kayu Jadi Miniatur Perahu Layar

564 Napi di Lapas Jombang Terima Remisi Hari Kemerdekaan, Lima Orang Merdeka!

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:41 WIB
header img
Sebanyak 564 Napi di Lapas Jombang Terima Remisi Hari Kemerdekaan. Foto iNewsMojokerto/zainul

Dia menjelaskan bahwa remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Pemberian remisi ini sudah dilakukan sesuai aturan, merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang terus berupaya menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan," katanya.

Napi yang mendapat remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Seperti, telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, lalu tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

"Pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, namun bertujuan agar narapidana menjadi manusia yang lebih baik kedepannya," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut