get app
inews
Aa Text
Read Next : Kreatif! Warga Binaan Lapas Jombang Ubah Limbah Kayu Jadi Miniatur Perahu Layar

564 Napi di Lapas Jombang Terima Remisi Hari Kemerdekaan, Lima Orang Merdeka!

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:41 WIB
header img
Sebanyak 564 Napi di Lapas Jombang Terima Remisi Hari Kemerdekaan. Foto iNewsMojokerto/zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Jumlah penghuni Lapas Jombang saat ini 845 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 564 orang narapidana atau Napi menerima remisi umum pada hari Hari Ulang Tahun ke 79 Kemerdekaan RI. Lima orang di antaranya telah merdeka alias bebas dari jeruji besi.

Kepala Lapas Kelas II B Jombang Margono mengungkapkan sebanyak 564 orang napi atau warga binaan pemasyarakatan mendapat remisi kemerdekaan karena telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif. 

Besaran remisi yang diterima para napi beragam, mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Bahkan, ada napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi pada 17 Agustus. Penyerahan remisi dilaksanakan di lapas setempat disaksikan oleh Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

"Remisi langsung bebas lima orang. Rincinya napi perkara narkotika 1 orang, penadahan 2 orang, pencurian 1 orang dan penganiayaan 1 orang," kata Margono.

Menurut Margono, 564 orang napi yang mendapat remisi kemerdekaan itu dari berbagai perkara tindak pidana. Adapun rinciannya perkara narkotika 380 orang, pidana umum 181 orang dan korupsi 3 orang.

Ia lalu menambahkan, ada 70 orang napi yang tidak bisa diusulkan Remisi Umum Tahun 2024. Terdiri dari 18 orang napi belum menjalani 6 bulan masa pidana, 29 orang gagal PB karena residivis, 2 orang menjalani Subsidair Denda dan 21 orang harus diusulkan remisi Keterlambatan Administrasi.

Dia menjelaskan bahwa remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Pemberian remisi ini sudah dilakukan sesuai aturan, merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang terus berupaya menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan," katanya.

Napi yang mendapat remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Seperti, telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, lalu tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

"Pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, namun bertujuan agar narapidana menjadi manusia yang lebih baik kedepannya," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut