JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Jumlah penghuni Lapas Jombang saat ini 845 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 564 orang narapidana atau Napi menerima remisi umum pada hari Hari Ulang Tahun ke 79 Kemerdekaan RI. Lima orang di antaranya telah merdeka alias bebas dari jeruji besi.
Kepala Lapas Kelas II B Jombang Margono mengungkapkan sebanyak 564 orang napi atau warga binaan pemasyarakatan mendapat remisi kemerdekaan karena telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif.
Besaran remisi yang diterima para napi beragam, mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Bahkan, ada napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi pada 17 Agustus. Penyerahan remisi dilaksanakan di lapas setempat disaksikan oleh Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.
"Remisi langsung bebas lima orang. Rincinya napi perkara narkotika 1 orang, penadahan 2 orang, pencurian 1 orang dan penganiayaan 1 orang," kata Margono.
Menurut Margono, 564 orang napi yang mendapat remisi kemerdekaan itu dari berbagai perkara tindak pidana. Adapun rinciannya perkara narkotika 380 orang, pidana umum 181 orang dan korupsi 3 orang.
Ia lalu menambahkan, ada 70 orang napi yang tidak bisa diusulkan Remisi Umum Tahun 2024. Terdiri dari 18 orang napi belum menjalani 6 bulan masa pidana, 29 orang gagal PB karena residivis, 2 orang menjalani Subsidair Denda dan 21 orang harus diusulkan remisi Keterlambatan Administrasi.
Editor : Arif Ardliyanto