Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ning Ita Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal, Sebut Asal Pembiayaan Kesehatan Gratis Kota Mojokerto
Advertisement . Scroll to see content

Per 1 Agustus 2024, Ini Syarat Baru Untuk Mengurus SKCK di Surabaya

Selasa, 30 Juli 2024 | 08:02 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Per 1 Agustus 2024, Ini Syarat Baru Untuk Mengurus SKCK di Surabaya
Ada aturan baru untuk mengurus SKCK per 1 Agustus 2024. ( Foto : Istimewa)

"Saat mengurus SKCK melalui aplikasi online presisi akan muncul perintah upload kepesertaan JKN. Jika belum terdaftar, ada petugas di pelayanan kami mengarahkan untuk kepesertaan JKN," kata Kaur Pelayanan Administrasi Polrestabes Surabaya Aiptu Kusbiantoro Zeputro.

Dia menjelaskan setiap hari ada sekitar 95 pemohon SKCK di Polrestabes Surabaya. Selain untuk keperluan mendapatkan pekerjaan, CPNS, pegawai BUMN, melanjutkan Pendikan, pencalonan pejabat, organisasi profesi, sampai perjalanan ke luar negeri. 

Diharapkan dengan aturan baru ini, pemohon SKCK bisa mempersiapkan diri dengan baik. Termasuk mengecek dan memastikan bahwa pemohon tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut