get app
inews
Aa Read Next : Terima Penghargaan dari Kombes Robert Da Costa, Ini Prestasi Satresnarkoba Polres Jombang 2024

Dokter Spesialis di Jombang Ancam Penjarakan Istri, Ini Kasusnya

Senin, 15 Juli 2024 | 09:28 WIB
header img
Dokter Husnurajiin/Dok.Istimewa

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Biduk rumah tangga dokter spesialis di salah satu rumah sakit di Jombang, Jawa Timur bergoyang. Penyebabnya, karena perselisihan antar istri. Bahkan, istrinya inisial AJ, hendak dipenjarakan sang suami yang diketahui bernama dr. Husnurajiin.

Sekadar informasi, saat ini dokter Husnu yang telah berusia 60 tahun memiliki empat orang istri. Perselisihan antar istri dokter Husnu pun kerap terjadi. Kali ini AJ yang merupakan istri kedua berseteru dengan istri keempat Husnu, yakni Ernia Rosita (34) warga Perum Griya Indah, Jombang.

AJ menceritakan, saat itu dirinya mendengar kabar suaminya hendak menjual rumahnya yang ada di Perum Paka Residence Jombang. Selanjutnya, AJ diantar suaminya mendatangi rumah tersebut.

Atas seizin suami, AJ membuka pintu rumah kemudian mengeluarkan sejumlah barang. Di antaranya, televisi digital, sofa beserta meja, peralatan masak, dan beberapa barang lainnya. Tiba-tiba AJ dikejutkan adanya pakaian bayi dan pakaian perempuan di dalam rumah tersebut. 

"Setahu saya rumah itu kosong, tidak ada yang menempatinya," kata AJ yang sudah berhubungan lama dengan dokter Husnu.

Aj kemudian membersihkan pakaian-pakaian itu dan menyumbangkannya kepada pemulung yang sedang melintas di lokasi. Namun alangkah kagetnya AJ, karena atas tindakan itu dirinya malah dilaporkan ke polisi oleh suaminya melalui istri keempatnya yaitu Ernita.

"Padahal saya ke rumah tersebut juga atas izin suami. Malah saya dilaporkan melakukan pencurian. Kejadiannya pada 6 Mei, kemudian dilaporkan ke Polres Jombang oleh ER pada 7 Mei 2024," kata AJ menceritakan awal mula laporan polisi itu.

Karena tidak ingin memperuncing masalah, AJ mengalah. Dia mengembalikan sejumlah barang yang sebelumnya dikeluarkan dari rumah di Perum Paka Jombang itu. Bahkan AJ harus membayar kerugian ke suaminya sebesar Rp20 juta. Karena bedasarkan hitungan dalam laporan polisi, pelapor mengalami kerugian Rp15 juta.

"Barang-barang saya kembalikan semua. Malah saya dimintai ganti rugi sebesar Rp20 juta. Memang untuk baju sudah saya sumbangkan ke pengemis dan pemulung, jadi tidak saya kembalikan. Tapi saya sudah diminta membayar ganti rugi Rp20 juta," kata AJ.

Menurut AJ, yang dilakukan oleh suaminya adalah cara untuk menekan kehidupannya. Karena selama ini AJ kerap meminta cerai kepada sang suami. "Dengan saya dilaporkan polisi, tujuannya agar saya tidak minta cerai," ucapnya.

AJ kembali menegaskan dirinya tidak melakukan perbuatan pencurian. Sebab, dia masuk rumah juga atas seizin sang suami.

"Sekali lagi saya tidak mencuri. Karena saya masuk rumah juga diantar oleh suami. Saya juga tidak merusak pintu. Saya izin suami saat ke rumah itu. Kok malah dilaporkan pencurian. Ini kan aneh," katanya.

Sementara, Husnurajiin mengonfirmasi laporan yang dilakukan oleh istri keempatnya, Ernia. "Memang seperti itu. Mengambil barang tanpa izin, itu kan pencurian. Makanya dilaporkan," kata Husnu melalui telepon.

Dokter spesialis Anestasi ini juga membenarkan bahwa dirinya mendampingi AJ saat masuk rumah. Namun AJ marah-marah hingga akhirnya dia meninggalkan AJ di rumah itu. "Saya kemudian berangkat kerja," kata pria berusia 60 tahun ini.

Ia menambahkan istrinya yang nomor 4 terkadang tinggal di rumah Perum Paka. "Mungkin istri kedua saya kecewa dan marah karena istri keempat sering tinggal di rumah Paka tersebut," katamya.

Husnu juga tidak membantah sejumlah barang sudah dikembalikan oleh AJ. Semisal televisi digital. "Namun untuk baju sudah diberikan ke tukang sampah dan pemulung. Jadi tidak dikembalikan," kata dia.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin membenarkan adanya laporan itu. Ia menyebut penyidik kepolisian mulai melakukan pendalaman kasus itu dengan memintai keterangan kepada pelapor maupun terlapor.

"Hari Senin dilakukan pemanggilan terhadap pelapor. Selanjutnya, pemanggilan terhadap terlapor. Semuanya akan kita mintai keterangan," ujar Kasnasin.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut