Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Ratusan Driver Ojol di Jombang Turun Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Rabat Beton 21 Titik di Jombang Diburu Kejari

Rabu, 03 Juli 2024 | 12:56 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Rabat Beton 21 Titik di Jombang Diburu Kejari
Kejaksaan Negeri Jombang ari DPO kasus pembangunan jalan Rabat. (Foto: Zainul Arifin)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan Fiqi Efendi (40) tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, Kejari Jombang tengah memburu pria warga yang tinggal di Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Jawa Timur itu.

Kejari Jombang juga membeber ciri-ciri tersangka korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,7 miliar. "Ciri-ciri tersangka memiliki kulit sawo matang, wajah kotak berkacamata, gemuk dan tinggi badan sekitar 165 sentimeter," kata Kepala Kejari Jombang Agus Chandra, Rabu (7/3/2024).

Kejari berharap masyarakat turut memberikan informasi apabila melihat keberadaan tersangka tersebut. Informasi itu sangat berharga bagi Kejari Jombang dalam penegakan hukum.

"Kami menghimbau apabila melihat pelaku, harap segera ditangkap dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang atau bisa menghubungi nomor HP 085711643891," kata Agus. 

Dalam kesempatan itu, Agus menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang tersebut tengah ditangani Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut