Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Lalu pada Sabtu 26 Juni, polisi menerima informasi jika terduga pelaku ISB warga Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno, Jombang berada di Betik, Kecamatan Kesamben. Polisi langsung bergerak cepat mencarinya.
"Begitu ada informasi keberadaan pelaku, unit reskrim langsung melakukan penangkapan pelaku serta penggeledahan," ucap Djulan.
Menurut Djulan, pelaku pasrah saat diringkus polisi. Kepada polisi pelaku mengakui perbuatanya dan hasil kejahatanya digunakan untuk keperluan sehari-hari. “Untuk keperluan pribadinya,” katanya.
Dari keterangan pelaku, laptop dan proyektor hasil curiannya telah digadaikan ke seorang berinisial WY yang berada di wilayah Kecamatan Perak Jombang. Selanjutnya, penyidik melakukan penyitaan barang tersebut. Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 362 UU No 1 tahun 1946 tentang pencurian.
"Untuk terduga pelaku saat ini ditahan. Sedangkan laptop dan proyektor hasil curian kami amankan sebagai barang bukti," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto