get app
inews
Aa Read Next : Ditanya Soal Maju Pilkada 2024, Pj Bupati Jombang Bilang Begini!

Revisi UU Desa Sudah Sah, Perangkat dan Pekerja di Desa Akan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 27 Juni 2024 | 13:39 WIB
header img
Prosesi simbolis pengesahan Revisi UU Desa yang nantinya akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (Foto: istimewa)

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Mojokerto Zulkarnain Mahaging mengaku akan ikut serta mendorong seluruh elemen di daerah termasuk Pemda untuk memberikan perlindungan perangkat dan pekerja ekosistem di desa.

"Siap mendukung kebijakan yang telah diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Sesuai arahan Presiden RI pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," pungkas Zulkarnain.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut