Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kades Gambiran Jombang Diduga Salahgunakan Wewenang, Dilaporkan ke Kejati Jatim
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU Desa Sudah Sah, Perangkat dan Pekerja di Desa Akan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 27 Juni 2024 | 13:39 WIB
  • author Sholahuddin
Revisi UU Desa Sudah Sah, Perangkat dan Pekerja di Desa Akan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Prosesi simbolis pengesahan Revisi UU Desa yang nantinya akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (Foto: istimewa)

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Mojokerto Zulkarnain Mahaging mengaku akan ikut serta mendorong seluruh elemen di daerah termasuk Pemda untuk memberikan perlindungan perangkat dan pekerja ekosistem di desa.

"Siap mendukung kebijakan yang telah diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Sesuai arahan Presiden RI pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," pungkas Zulkarnain.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut