get app
inews
Aa Text
Read Next : Tercatat Staf Bawaslu Jombang yang Cabuli Adik Ipar Masih Pegawai Honorer, Tak Ada Sanksi, Ada Apa?

Staf Bawaslu Jombang yang Setubuhi Anak di Bawah Umur Dipecat dari Pekerjaannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 13:57 WIB
header img
Staf Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Jombang yang berbuat asusila menyetubuhi anak di bawah umur dipecat dari pekerjaannya. Foto iNewsMojokerto/zainul

JOMBANG, iNewsMojojerto.id - Nasib sial dialami staf Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Jombang inisial MFI (29). Selain merasakan pengapnya jeruji tahanan, staf Bawaslu inisial MFI (29) yang berbuat asusila menyetubuhi anak di bawah umur juga dipecat dari pekerjaannya.

Kepastian pemecatan tersebut disampaikan ketua Bawaslu Jombang Dafid Budianto. Ia menegaskan bahwa MFI dipecat dari pekerjaannya sebagai staf di kantor Bawaslu semenjak ditetapkan tersangka oleh polisi.

"Sudah diberhentikan mas, sejak (MFI) dijadikan tersangka," kata Dafid dikonfirmasi iNews.id melalui pesan WhatsApp.

MFI diketahui telah bekerja sebagai staf honorer di kantor Bawaslu Jombang selama lima tahun terakhir. Selain memecat, Bawaslu juga tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada pria yang sudah beristri tersebut.

Bawaslu tidak memberikan toleransi kepada pelaku yang berbuat asusila menyetubuhi anak di bawah umur. Terlebih, korbannya adalah adik iparnya. MFI telah memanfaatkan jabatannya dan memanipulasi adik iparnya yang masih duduk di SMA, dengan rayuan seolah-olah cinta. "Tidak (pendampingan hukum," tegas Dafid.

MFI ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Jombang pada Mei 2024 lalu di Jl. Wahid Hasyim Jombang setelah dilaporkan keluarga korban atas dugaan menyetubuhi adik iparnya yang berusia 16 tahun.

Kejadian persetubuhan itu terjadi di sebuah hotel pada bulan Juni 2023 silam. Dalam aksinya di dalam kamar hotel, pelaku terus menggoda korban dengan kata-kata penuh manipulasi, lebih memprioritaskan korban daripada istrinya, bahkan berani mengklaim mencintainya. 

Akibatnya, korban terpaksa melakukan hubungan yang tidak senonoh, hingga pelaku mengeluarkan sperma di dalam kondom. "Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat itu.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut