get app
inews
Aa Read Next : Tercatat Staf Bawaslu Jombang yang Cabuli Adik Ipar Masih Pegawai Honorer, Tak Ada Sanksi, Ada Apa?

Oknum Staf Kantor Bawaslu Jombang Setubuhi Adik Ipar yang Masih SMA, Begini Modusnya

Jum'at, 10 Mei 2024 | 08:55 WIB
header img
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca/Dok.Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojojerto.id - Perbuatan MFI (29), oknum staf di kantor badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jombang sangat biadab. Dia tega menyetubuhi adik iparnya yang duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

Informasi yang dihimpun, korban N disetubuhi oleh MFI di sebuah hotel. Berawal setelah pelaku membujuk rayu seolah cinta kepada adik iparnya, hingga akhirnya terjadi persetubuhan yang menodai siswi berusia 16 tahun itu. "Kejadiannya pada Juni 2024 lalu," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).

Sukaca menjelaskan, sekira pukul 13.00 wib korban dijemput pelaku yang sebelumnya sudah membuat janji bertemu di Stasiun Jombang. Nah, pada saat bertemu, pria asal Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang ini mengajak korban ke sebuah hotel di wilayah Kecamatan Peterongan dengan alasan akan mengerjakan pekerjaan kantor.

Pada saat berada di dalam kamar hotel dan sedang berduaan, pelaku membujuk rayu korban dengan serangkaian kata-kata lebih memprioritaskan korban dari pada istrinya, dan pelaku berkata bahwa menyukai korban.

"Kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban hingga terlapor mengeluarkan sperma di pengaman (kondom) yang digunakan oleh terlapor," ujarnya.

Karena ada gelagat dari korban saat di rumah, ayah korban bertanya kepada korban. Dari situlah semua perbuatan bejat MFI terbongkar. Ayah korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut