JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Tersangka MFI (29), staf badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jombang yang ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi adik iparnya berstatus pegawai honorer. MFI sudah lima tahun terakhir bekerja di kantor lembaga pengawas pemilu tersebut.
"(Yang bersangkutan) honorer, staf teknis. Sudah lama, sekitar 5 tahun," kata ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budianto dikonfirmasi iNews.id, Jumat (10/5/2024).
MFI dilaporkan telah menyetubuhi adik iparnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial N. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kejadian tragis ini terjadi di sebuah hotel pada bulan Juni 2023.
MFI memanfaatkan kesempatan untuk membujuk korban dengan rayuan seolah-olah cinta, hingga akhirnya terjadi hubungan intim yang melukai hati dan martabat korban yang masih berusia 16 tahun. "Ini informasi yang saya terima masih penyidikan di kepolisian," ujar Dafid.
Meski stafnya kini mendekam di jeruji besi atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur, Bawaslu Jombang masih belum memberikan tindakan tegas terhadap oknum pegawai honorer yang mencoreng institusi tersebut. "Kita masih berpegangan pada asas praduga tak bersalah," kata Dafid.
Berdasarkan keterangan polisi, MFI memperkosa adik iparnya di salah satu kamar hotel di Jombang. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan, kejadian bermula korban dijemput oleh pelaku di Stasiun Jombang pada pukul 13.00 WIB dengan alasan pekerjaan kantor.
"MFI membawa korban ke sebuah hotel di wilayah Kecamatan Peterongan," kata Sukaca, Kamis (9/5/2024).
Editor : Arif Ardliyanto