Lima Bocah SMP Pembobol Toko Aksesoris di Jombang Tidak Dihukum Pidana, Ini Alasannya

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Polsek Sumobito Jombang memutuskan untuk tidak melanjutkan sanksi pidana kepada lima bocah SMP yang membobol toko aksesoris di Pasar Sumobito Jombang pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu.
Kelima pelajar asal Kecamatan Mojoagung yakni FI (13), FR (12) AB (12), DA (13) dan AH (11) iti bebas setelah menjalani proses penyelesaian kasus di luar pengadilan atau keadilan restoratif (restorative justice).
Polisi melakukan penerapan keadilan restoratif karena korban mencabut laporan dengan alasan kemanusiaan. Selain itu juga kasihan terhadap tersangka yang masih anak anak di bawah umur serta barang milik korban belum berhasil dicuri.
Kapolsek Sumobito Jombang AKP Bagus Tejo Purnomo mengatakan kelima tersangka masih anak-anak di bawah umur. Tiga di antaranya kelas 7 MTs atau SMP, satu pelaku kelas 6 dan satu pelaku kelas 5.
"Percobaan pencurian, tersangka belum berhasil membawa barang dari toko aksesoris milik korban, cuma ada kerusakan pada engsel jendela," kata AKP Bagus Tejo, dalam keterangan yang diterima iNEWS, Jumat (28/3/2025).
Editor : Arif Ardliyanto