Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Pemuda Nganjuk Terjaring Operasi Tumpas 2026, Polisi Sita 2.303 Butir Obat Terlarang
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Mengejutkan! Kasat Resnarkoba Polres Blitar Terjerat Narkoba, Kini Mendekam di Penjara

Senin, 03 Juni 2024 | 14:53 WIB
  • author Lukman Hakim
Kisah Mengejutkan! Kasat Resnarkoba Polres Blitar Terjerat Narkoba, Kini Mendekam di Penjara
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Foto iNewsMojokerto/lukman

SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Polda Jawa Timur (Jatim) baru saja melakukan langkah tegas dengan memutasi Kasat Resnarkoba Polres Blitar, Iptu SYK, setelah ia terbukti positif mengonsumsi narkoba. Kini, Iptu SYK telah dipindahkan ke Mapolda Jatim dan dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polda Jatim.

"Yang bersangkutan sudah dinonjobkan dan dimutasikan ke Polda Jatim sejak 31 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (3/6/2024).

Kombes Dirmanto mengungkapkan bahwa Iptu SYK baru menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Blitar selama tujuh bulan. Ketika dilakukan pemeriksaan tes urine kepada seluruh anggota polres, hasil tes urine Iptu SYK menunjukkan adanya zat amfetamin.

"Terkait apakah yang bersangkutan hanya memakai atau ada dugaan lain, masih sedang dalam pemeriksaan," jelasnya.

Polda Jatim menegaskan sikapnya yang tidak akan mentolerir segala bentuk keterlibatan anggota kepolisian dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna maupun dalam jaringan peredaran. "Polda Jatim akan mengambil tindakan tegas kepada seluruh anggota yang terlibat narkoba," tegas Dirmanto.

Kasus ini mencuat setelah hasil tes urine Iptu SYK dinyatakan positif. Sebelumnya, sudah ada kecurigaan bahwa Iptu SYK mengonsumsi narkoba, yang mendorong Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, untuk memerintahkan pelaksanaan tes urine terhadap Iptu SYK.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut