Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkumham Jatim Tekankan Pentingnya Perubahan Strategi Kehumasan, Ini yang Dilakukan
Advertisement . Scroll to see content

Batas Akhir, 19 Anak Berkewarganegaraan Ganda Jalani Pemeriksaan di Kemenkumham Jatim

Jum'at, 31 Mei 2024 | 06:00 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Batas Akhir, 19 Anak Berkewarganegaraan Ganda Jalani Pemeriksaan di Kemenkumham Jatim
Sebanyak 19 Anak Berkewarganegaraan Ganda Jalani Pemeriksaan di Kemenkumham Jatim. Foto iNewsMojokerto/kemenkumham Jatim

Dulyono menjelaskan bahwa Pasal 3A PP 21 Tahun 2022 mengatur tentang kewajiban bagi ABG untuk memilih kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun. 

"ABG yang tidak memilih kewarganegaraan akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis," tegas Dulyono.

Diharapkan dengan adanya pemeriksaan substantif ini, ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia dengan lebih baik. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut