get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenkumham Jatim Tekankan Pentingnya Perubahan Strategi Kehumasan, Ini yang Dilakukan

Batas Akhir, 19 Anak Berkewarganegaraan Ganda Jalani Pemeriksaan di Kemenkumham Jatim

Jum'at, 31 Mei 2024 | 06:00 WIB
header img
Sebanyak 19 Anak Berkewarganegaraan Ganda Jalani Pemeriksaan di Kemenkumham Jatim. Foto iNewsMojokerto/kemenkumham Jatim

Dulyono menjelaskan bahwa Pasal 3A PP 21 Tahun 2022 mengatur tentang kewajiban bagi ABG untuk memilih kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun. 

"ABG yang tidak memilih kewarganegaraan akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis," tegas Dulyono.

Diharapkan dengan adanya pemeriksaan substantif ini, ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia dengan lebih baik. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut