SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali menjadi sorotan dengan menggelar pemeriksaan substantif terhadap 19 anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABG). Langkah ini diambil menjelang batas akhir permohonan kewarganegaraan melalui jalur khusus yang semakin mendekat.
Selama tahun 2024, instansi yang dipimpin oleh Heni Yuwono ini telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 52 ABG yang ingin meraih status Kewarganegaraan Indonesia. Animo masyarakat pun terbilang tinggi, terutama menjelang batas akhir sesuai Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
"Menjelang batas akhir permohonan, antusiasme masyarakat cukup tinggi," ungkap Heni.
Namun, dari sekian banyak permohonan yang masuk, tidak semuanya diterima. Hingga saat ini, baru sebelas orang pemohon yang telah menjalani pengambilan sumpah sebagai warga negara Indonesia.
"Pemeriksaan hari ini penting karena 31 Mei adalah batas akhir pembayaran PNBP, sehingga kami harus mempercepat proses," jelas Heni.
Pemeriksaan substantif ini bukan hanya prosedural; ini bertujuan untuk memastikan bahwa ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia benar-benar memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
"Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi menteri untuk menerbitkan keputusan kewarganegaraan bagi ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia," terang Heni.
Pemeriksaan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono dengan tim yang terdiri dari Kanwil Pajak, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jawa Timur.
Editor : Arif Ardliyanto