Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Video Panas Viral di Jombang, Ternyata di Sini Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

Polres Jombang Bongkar Peredaran Upal Jelang Pilkada 2024, Begini Modus Pelakunya

Kamis, 23 Mei 2024 | 07:59 WIB
  • author Zainul Arifin
Polres Jombang Bongkar Peredaran Upal Jelang Pilkada 2024, Begini Modus Pelakunya
Polres Jombang Bongkar Peredaran Upal Jelang Pilkada 2024. Foto iNewsMojokerto/zainul

Kepada petugas, tiga tersangka tersebut mengaku bahwa upal tersebut didapatkan dari Bambang alias Agus asal Gringsing,  Batang, Jawa Tengah. Adapun yang mengenakan adalah Sutarjo. Tak ingin kehilangan buruannya, polisi melakukan koordinasi dengan Polres di Jateng hingga dapat meringkus Bambang di rumahnya dengan barang bukti uang palsu Rp1.140.000.000.

Menurut Sukaca, ketiga tersangka tersebut, memperoleh uang palsu dari Bambang senilai Rp70.000.000 dan membeli dengan uang asli senilai Rp20 juta. Sukaca menyebut, uang palsu yang akan diedarkan senilai Rp50.200.000 berhasil diamankan. Sisanya upal senilai Rp19,8.000 sudah beredar di masyarakat.

"Hasil pemeriksaan awal, motif para tersangka mengedarkan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ini masih kami dalami untuk mengungkap adanya jaringan di atasnya," ujarnya 

Lebih lanjut Sukaca mengimbau masyarakat yang melakukan transaksi jual beli dan terindikasi adanya peredaran upal untuk segera melapor ke Polres Jombang. Sehingga pengembangan kasus tersebut lebih cepat bisa dilakukan.

"Empat tersangka kami jerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7/2011 tentang mata uang. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maskimal Rp 50 miliar," pungkasnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut