Pemberdayaan UMKM
Selain menjadi tempat beristirahat travoy rest area yang dikelola PT Jasamarga juga dibangun untuk menggerakkan ekonomi warga, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM). Karena itu, beberapa tenant di rest area tersebut diisi oleh para pelaku UMKM, mulai dari kuliner hingga aneka oleh-oleh.
Fasilitas tersebut sengaja disiapkan untuk membantu ekonomi masyarakat kecil, sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 14 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pada regulasi itu disebutkan bahwa pengelola rest area wajib mengalokasikan minimal 30 persen lahan untuk pelaku UMKM.
Sulasmi, salah seorang pemilik tenan di rest area KM 575 Ngawi telah merasakan manfaat itu. Sejak dua tahun lalu, dia bersama para pelaku UMKM di wilayah Ngawi diberi kesempatan untuk berjualan.
"Alhamdulillah, bisa untuk nambah penghasilan keluarga," katanya.
Sulasmi mengaku harga sewa di rest area untuk pelaku UMKM sangat murah, sehingga terjangkau bagi pelaku usaha kecil seperti dirinya. "Kami senang, ada keberpihakan bagi pengusaha kecil seperti kami," tuturnya.
Diketahui, dalam PP 17/2021 juga disebutkan bahwa harga sewa tenan untuk UMKM maksimal hanya 30 persen dari harga sewa komersial.
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga, Lisye Octaviana, mengatakan, sampai saat ini Jasa Marga telah memfasilitasi 650 UMKM di total 59 rest area yang tersebar di tujuh provinsi. "Jumlah UMKM yang kami tampung rata-rata 70 persen dari luas area komersial. Lebih luas dari ketentuan pemerintah," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto