get app
inews
Aa Text
Read Next : 564 Napi di Lapas Jombang Terima Remisi Hari Kemerdekaan, Lima Orang Merdeka!

Ratusan Narapidana Lapas Jombang Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, 6 Orang Langsung Bebas

Kamis, 11 April 2024 | 11:42 WIB
header img
Kepala Lapas Jombang menyerahkan remisi khusus hari raya idulfitri bagi narapidana. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada hari besar keagamaan berdasarkan agama yang dianut oleh narapidana, seperti idulfitri untuk narapidana muslim, dan natal untuk narapidana kristiani.

Selain itu narapidana telah menjalani pidana minimal selama 6 bulan, harus berkelakuan baik selama didalam lapas, memenuhi syarat subtantif dan administratif serta tidak tercatat dalam buku pelanggaran.

Menurut Margono, pemberian Remisi Khusus itu sudah sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku yakni berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Perubahan Pertama: PP RI Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

"Kami berharap WBP yang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi hari raya idulfitri ini tidak mengulangi perbuatan melawan hukum yang nantinya bisa menggiring mereka kembali masuk penjara," pungkas Margono.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut