Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada hari besar keagamaan berdasarkan agama yang dianut oleh narapidana, seperti idulfitri untuk narapidana muslim, dan natal untuk narapidana kristiani.
Selain itu narapidana telah menjalani pidana minimal selama 6 bulan, harus berkelakuan baik selama didalam lapas, memenuhi syarat subtantif dan administratif serta tidak tercatat dalam buku pelanggaran.
Menurut Margono, pemberian Remisi Khusus itu sudah sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku yakni berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Perubahan Pertama: PP RI Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
"Kami berharap WBP yang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi hari raya idulfitri ini tidak mengulangi perbuatan melawan hukum yang nantinya bisa menggiring mereka kembali masuk penjara," pungkas Margono.
Editor : Arif Ardliyanto