JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kebahagiaan juga dirasakan para napi atau narapidana lapas Jombang pada momen Hari Raya Idul fitri tahun ini. Sebab, mereka menerima remisi khusus, bahkan ada yang langsung menghirup udara bebas dari jeruji besi.
Kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Jombang, Margono mengungkapkan per 10 April 2024, jumlah tahanan di Lapas Jombang sebanyak 203 orang dan jumlah narapidana sebanyak 610 orang. Total penghuni lapas 813 orang.
Nah, pada hari raya idulfitri 2024, Lapas Jombang mengusulkan pemberian remisi khusus kepada 569 orang narapidana, dan 6 orang diusulkan langsung bebas. Remisi yang diberikan adalah paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari.
“Alhamdulillah usulan langsung bebas bagi 6 orang narapidana tersebut disetujui Menteri Hukum dan HAM RI, sehingga mereka bisa Langsung pulang dan berkumpul menikmati suasana lebaran bersama keluarga di rumah masing-masing,” ujar Margono, dalam keterangan yang diterima iNews.id, Kamis (11/4/2024).
Dikatakan Margono, pemberian remisi hari raya keagamaan tersebut diberikan kepada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam. Pemberian remisi itu dilaksanakan setelah pelaksanaan salat Idulfitri 1445 Hijriah pada Rabu 4 April 2024.
Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada hari besar keagamaan berdasarkan agama yang dianut oleh narapidana, seperti idulfitri untuk narapidana muslim, dan natal untuk narapidana kristiani.
Selain itu narapidana telah menjalani pidana minimal selama 6 bulan, harus berkelakuan baik selama didalam lapas, memenuhi syarat subtantif dan administratif serta tidak tercatat dalam buku pelanggaran.
Menurut Margono, pemberian Remisi Khusus itu sudah sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku yakni berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Perubahan Pertama: PP RI Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
"Kami berharap WBP yang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi hari raya idulfitri ini tidak mengulangi perbuatan melawan hukum yang nantinya bisa menggiring mereka kembali masuk penjara," pungkas Margono.
Editor : Arif Ardliyanto