Kecewa Tak Dapat THR, Kades di Jombang Sebut Pekerjaan Perangkat Desa Kalahkan Kasi OPD Pemkab
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/03/21/ca2c5_kasi-jombang.jpg)
JOMBANG, iNewsMojokerto.id- Perangkat desa dan honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024 ini. Adapun penerima hanya ASN dan PPPK. Di Jombang, ada sebanyak 8.582 ASN yang akan menerima rezeki nomplok tersebut.
Kepala Desa Kepatihan Jombang Erwin Pribadi membenarkan, perangkat desa dan kepala desa tidak mendapat THR dari pemerintah. Padahal, pekerjaan di desa cukup berat mengalahkan pejabat di lingkup pemerintahan Kabupaten.
”Perangkat desa tidak ada THR, tidak ada kenaikan gaji juga. Namun pekerjaannya bisa mengalahkan sekelas Kasi di OPD,’’ ujar Erwin.
Dia mengakui, regulasi terkait pemberian THR bagi kades dan juga perangkat desa saat ini belum ada. Hanya, dalam beberapa kesempatan Mendagri menyebut THR bagi kades dan perangkat desa bisa diambilkan dari DD.
”Memang pak Mendagri bilang diambilkan dari DD (Dana Desa). Namun kan nomenklaturnya tidak ada,’’ ujarnya
Ia mengatakan, selama ini, kades dan perangkat desa hanya mendapat penghasilan tetap dan tunjangan yang disesuaikan dengan besaran alokasi dana desa (ADD). Adapun regulasi terkait siltap dan tunjangan diatur dalam PP 11 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6/2014 tentang Desa.
”Jadi siltap perangkat itu tergantung dengan kemampuan APBD kabupaten,’’ ucap kepala desa (Kades) dua periode tersebut.
Sebagaimana diketahui, PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13, dalam pasal (2) disebutkan ada beberapa kategori yang menerima THR. Di antaranya, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Editor : Arif Ardliyanto