get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesantren Tebuireng Jombang Sembeli 27 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat

Awal Ramadan, Polisi Gerebek Rumah SPG Cantik di Jombang, Temukan 151 Botol Miras

Sabtu, 16 Maret 2024 | 04:34 WIB
header img
Penggerebekan rumah SPG rokok di Jombang yang diduga jual miras. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Petugas Satresnarkoba Polres Jombang awal Ramadan 2024 menyita ratusan botol minuman keras (miras) di awal Ramadan dalam penggerebekan di rumah seorang SPG cantik berinisial ES (29). 

"Kami melakukan penggerebekan dan menyita 151 botol miras berbagai merek di dalam rumah saudari ES,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito dikonfirmasi INews.id, Jumat malam (15/3/2024).

Komar mengatakan rumah pekerja SPG rokok yang digerebek pada Selasa (12/3/2024) pukul 21.00 WIB itu di Desa Kedawung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Sebelumnya, kata perwira dengan tiga balik emas di pundak ini menerangkan, pihaknya mendapatkan laporan adanya penjualan miras meresahkan masyarakat.

Setelah itu, kata Komar, unit 1 Satresnarkoba turun melakukan penyelidikan. Dugaan berjualan miras tersebut ternyata bukan isapan jempol. "Setelah ada informasi dari masyarakat, kami terjunkan personel untuk melakukan penyelidikan," katanya. 

Petugas pun langsung terjun ke lokasi penjualan miras di Desa Kedawung. Setelah melakukan penyelidikan ternyata benar. "Rumah kami gerebek dan lakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat," katanya. 

Dikatakan Komar, ditemukan 151 botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam kardus. Rinciannya terdiri Alexis Anggur Hijau 107 botol;  kawa-Kawa anggur merah 36 botol dan orang tua anggur merah 8 botol.

“Diduga akan dijual pada bulan ramadan. Miras kami angkut ke kantor Satresarkoba sebagai barang bukti,” ujar perwira asal Surabaya tersebut.

Pelaku diduga melanggat Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda nomor 16 Tahun 2009 Perda Kabupaten Jombang tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkhohol.

Komar mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau membeli minuman keras (miras), terutama pada bulan suci Ramadan  1445 Hjriah. Larangan itu bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum. Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas.

“Menjual atau mengonsumsi miras memiliki implikasi hukum yang serius, di antaranya dapat mengganggu kamtibmas saat Ramadan. Kami pastikan akan menindak tegas peredaran miras maupun narkoba di kota santri ini,” tegas polisi asal Surabaya ini.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut