MALANG, iNewsMojokerto.id - Kantor Imigrasi Malang di bawah Kanwil Kemenkumham Jatim telah menggelar aksi pemusnahan ribuan berkas arsip fisik yang mencengangkan, 15 Maret 2024. Dalam aksi ini, berkas-berkas yang dimusnahkan meliputi segala sesuatu mulai dari permohonan izin tinggal Warga Negara Asing hingga dokumen-dokumen keuangan dan kepegawaian.
"Ada belasan ribu berkas persyaratan permohonan izin tinggal warga negara asing, paspor hingga berkas-berkas urusan keuangan, umum serta kepegawaian." kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
Tidak tanggung-tanggung, pemusnahan ini mencakup 10.404 berkas permohonan Izin Tinggal Warga Negara Asing dari tahun 2000 hingga 2021, serta 775 buku paspor dari tahun 2006 hingga 2017. Sisanya, sebanyak 2.738 arsip fasilitatif, juga ikut dihapus.
Namun, apa yang menjadi pertanyaan adalah apa yang tersembunyi di balik musnahnya dokumen-dokumen penting ini? Apakah ada cerita menarik di balik sejarah yang tertulis dalam berkas-berkas itu? Ataukah ada keputusan strategis yang mendasarinya?
"Hal ini dilakukan sesuai dengan klasifikasi dan retensi arsip yang ditentukan," jelas Heni, tanpa memberikan lebih banyak detail.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Malang, Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola arsip yang tertib, efisien, dan sesuai dengan aturan kearsipan yang berlaku.
"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan tata kelola arsip di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang," urai Galih.
Kegiatan ini, lanjut Galih, juga menunjukkan komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban dan efisiensi dalam pengelolaan arsip.
"Kami selalu berupaya mematuhi aturan dan kaidah kearsipan yang berlaku," terangnya.
Dalam acara tersebut, hadir sebagai saksi beberapa pihak terkait, antara lain arsiparis dari Biro Umum, perwakilan dari Divisi Keimigrasian, serta perwakilan dari Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Acara dimulai dengan sambutan dari perwakilan Kepala Kantor yang diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian. Dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip Fisik yang merupakan langkah penting dalam proses ini.
Pada tahap selanjutnya, secara simbolis dilakukan penghancuran kertas menggunakan mesin penghancur oleh Kepala Seksi TIKIM dan para saksi yang hadir.
Editor : Arif Ardliyanto