SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) menerima aduan terkait dugaan pelanggaran pemungutan suara dari tim Calon Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Aduan yang disampaikan terkait dengan perbedaan hasil perhitungan suara antara form C hasil dengan perhitungan yang masuk dalam sistem Sirekap.
Menurut Ketua Bawaslu Jatim, A Warits mengatakan, persoalan Sirekap merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemilik. Namun, pihaknya tetap mengawasi perhitungan suara yang tengah berproses di Panitia Pemiilihan Kecamatan (PPK). Lalu naik ke tingkat kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi.
"Kami berupaya maksimal agar tidak ada perubahan hasil penghitungan," ujar Warits usai menerima kunjungan Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono di kantor baru Bawaslu Jatim di Jalan Puncak Permai Utara II Nomor 2 Surabaya, Minggu (18/2/2023) pagi.
Warits menegaskan, pihaknya akan menjaga suara yang ada berdasar C hasil yang sudah difoto petugas Panwaslu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) aman dalam sistem yang dimiliki Baswaslu.
Sirekap, kata dia, bukan hasil resmi tapi hanya alat bantu. Suara resmi menunggu hasil rekapitulasi PPK, tingkat kabupaten/kota, hingga provinsi berdasar C hasil.
"Kami sudah memfoto C hasil tiap TPS, itu menjadi bahan pengawasan kami dalam tahapan rekapitulasi dan mengunci agar hasil tidak bergeser," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto