Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkab Mojokerto Tak Bisa Kabulkan Aspirasi Ratusan Kades, Program Daerah Terancam Diboikot!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Bayar PBB Secara Online dan Offline, Agar Tidak Ada Tanggungan

Rabu, 22 November 2023 | 19:43 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Cara Bayar PBB Secara Online dan Offline, Agar Tidak Ada Tanggungan
ilustrasi cara bayar pajak bumi dan bangunan secaara online dan offline. Foto: Pinterest
  1. Kunjungi kantor POS Indonesia, kantor kelurahan/desa, atau bank terdekat.
  2. Tunjukkan STTP atau sebutkan NOP kepada petugas.
  3. Petugas akan memberikan informasi mengenai jumlah pembayaran yang harus disetor.
  4. Setelah proses pembayaran selesai, petugas akan memberikan bukti pembayaran atau Surat Tanda Terima Setoran.

Semoga panduan ini bermanfaat untuk memudahkan proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara daring maupun luring.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut