JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Penting untuk mengetahui berbagai cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik secara daring maupun luring, mengingat adanya potensi denda apabila pembayaran melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. PBB, atau Pajak Bumi Bangunan, merupakan kewajiban pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu atau lembaga atas kepemilikan tanah atau bangunan setiap tahun.
Regulasi terkait PBB terdapat dalam UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian mengalami perubahan melalui UU No. 12 tahun 1994. Objek pajak melibatkan beragam properti seperti bangunan usaha, rumah tinggal, perkebunan, dan sawah.
Ada berbagai metode pembayaran PBB, baik secara daring maupun luring. Untuk memperjelas informasi tersebut, iNews.id akan menyajikan panduan cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dirangkum dari berbagai sumber pada Rabu (22/11/2023).
Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Secara Online
Pembayaran PBB secara daring dapat dilakukan melalui mesin ATM dan mobile banking. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Melalui ATM:
Editor : Trisna Eka Adhitya