Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkab Mojokerto Tak Bisa Kabulkan Aspirasi Ratusan Kades, Program Daerah Terancam Diboikot!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Bayar PBB Secara Online dan Offline, Agar Tidak Ada Tanggungan

Rabu, 22 November 2023 | 19:43 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Cara Bayar PBB Secara Online dan Offline, Agar Tidak Ada Tanggungan
ilustrasi cara bayar pajak bumi dan bangunan secaara online dan offline. Foto: Pinterest

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Penting untuk mengetahui berbagai cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik secara daring maupun luring, mengingat adanya potensi denda apabila pembayaran melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. PBB, atau Pajak Bumi Bangunan, merupakan kewajiban pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu atau lembaga atas kepemilikan tanah atau bangunan setiap tahun.

Regulasi terkait PBB terdapat dalam UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian mengalami perubahan melalui UU No. 12 tahun 1994. Objek pajak melibatkan beragam properti seperti bangunan usaha, rumah tinggal, perkebunan, dan sawah.

Ada berbagai metode pembayaran PBB, baik secara daring maupun luring. Untuk memperjelas informasi tersebut, iNews.id akan menyajikan panduan cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dirangkum dari berbagai sumber pada Rabu (22/11/2023).

Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Secara Online

Pembayaran PBB secara daring dapat dilakukan melalui mesin ATM dan mobile banking. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Melalui ATM:

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut