Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkab Mojokerto Tak Bisa Kabulkan Aspirasi Ratusan Kades, Program Daerah Terancam Diboikot!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Bayar PBB Secara Online dan Offline, Agar Tidak Ada Tanggungan

Rabu, 22 November 2023 | 19:43 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Cara Bayar PBB Secara Online dan Offline, Agar Tidak Ada Tanggungan
ilustrasi cara bayar pajak bumi dan bangunan secaara online dan offline. Foto: Pinterest
  1. Kunjungi mesin ATM terdekat.
  2. Masukkan kartu debit dan lakukan verifikasi dengan PIN atau kata sandi.
  3. Pilih menu pembayaran dan pilih opsi pajak.
  4. Input Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran PBB.
  5. Informasi mengenai objek pajak, tagihan, dan nama pembayar akan ditampilkan.
  6. Periksa kembali nominal pajak dan tekan tombol bayar jika sesuai.

Melalui Mobile Banking:

  1. Buka aplikasi mobile banking.
  2. Masukkan 6 digit PIN untuk masuk.
  3. Pilih menu pembayaran dan kemudian pilih opsi pajak atau MPN.
  4. Pilih rekening debet yang akan digunakan.
  5. Masukkan tahun pajak, kode bayar, dan Nomor Objek Pajak.
  6. Pastikan nominal pajak sesuai sebelum menekan tombol bayar.
  7. Konfirmasi pembayaran melalui notifikasi yang diterima.

Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Secara Offline

Pembayaran PBB secara luring dapat dilakukan melalui kantor POS Indonesia, kantor kelurahan/desa, dan bank. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut