- Kunjungi mesin ATM terdekat.
- Masukkan kartu debit dan lakukan verifikasi dengan PIN atau kata sandi.
- Pilih menu pembayaran dan pilih opsi pajak.
- Input Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran PBB.
- Informasi mengenai objek pajak, tagihan, dan nama pembayar akan ditampilkan.
- Periksa kembali nominal pajak dan tekan tombol bayar jika sesuai.
Melalui Mobile Banking:
- Buka aplikasi mobile banking.
- Masukkan 6 digit PIN untuk masuk.
- Pilih menu pembayaran dan kemudian pilih opsi pajak atau MPN.
- Pilih rekening debet yang akan digunakan.
- Masukkan tahun pajak, kode bayar, dan Nomor Objek Pajak.
- Pastikan nominal pajak sesuai sebelum menekan tombol bayar.
- Konfirmasi pembayaran melalui notifikasi yang diterima.
Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Secara Offline
Baca Juga
Rusia Tak Terima Dituduh Incar Infrastruktur Dan Warga Sipil Ukraina
Pembayaran PBB secara luring dapat dilakukan melalui kantor POS Indonesia, kantor kelurahan/desa, dan bank. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Editor : Trisna Eka Adhitya