Tanda Tangani Pemberhentian Jabatan, Khofifah: Jatim Menjadi Provinsi Terdepan
Selasa, 07 November 2023 | 12:17 WIB
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 maka akan diangkat Penjabat (Pj) Gubernur, sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wagub melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar serentak nasional tahun 2024.
Editor : Trisna Eka Adhitya