get app
inews
Aa Text
Read Next : Per 1 Agustus 2024, Ini Syarat Baru Untuk Mengurus SKCK di Surabaya

Empat Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:37 WIB
header img
Empat cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif. (Foto: Ilustrasi/SindoNews)

Cara kedua untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan adalah melalui Whatsapp  
1. BPJS Kesehatan memiliki layanan Whatsapp CHIKA melalui nomor 0811 8750 400. Caranya dengan mengirimkan pesan apa pun, contohnya “Halo, mau bertanya.”   
2. WhatsApp akan memberikan sejumlah jenis layanan. Pilihlah ‘Ubah Segmen Peserta’.  
3. Pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal.   
4. WhatsApp akan memberikan formulir pelaporan dan nomor Whatsapp Pandawa atau layanan administrasi kantor cabang BPJS wilayah tempat tinggal peserta.  
5. Isi formulir pelaporan dengan benar dan lengkap dengan ikuti tahapannya.  
6. Jika sudah selesai, kirim formulir ke admin WhatsApp Pandawa. Lalu, ikuti terus langkah yang diberikan hingga proses selesai. 

Cara ketiga untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang dtidak aktif adalah melalui layanan SMS. 
1. Ketik salah satu identitas diri, seperti Nomor Kartu BPJS Kesehatan (NOKA) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).     
2. Kirim ke SMS BPJS Kesehatan Center di nomor 087777 5500 400.   
3. Format pengirimannya misalnya, 000123455678910, kirim ke 08777 5500 400.   
4. Ikuti instruksi SMS sesuai kendala dan terus pilih langkahnya.   
5. Bisa juga menggunakan format SMS lain, yaitu: Ketik "HELP" kirim ke nomor 08777 5500 400  

Cara keempat adalah dengan mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS Terdekat   

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk aktivasi, yang terdiri atas KTP, KK, buku rekening, dan Kartu Peserta BPJS Kesehatan.   
2. Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai domisili.   
3. Sampaikan maksud dan tujuan. Petugas akan segera memproses aktivasi kembali akan segera dilakukan. 

Demikian empat cara yang dapat dilakukan peserta BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Yuk, aktifkan sekarang. 
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut