MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Manajer Tim sepak bola putra Porprov VIII Jatim Kabupaten Mojokerto Raja Siahaan kembali berkirim surat kepada Asprov PSSI Jawa Timur. Melalui surat itu, Raja Siahaan ingin meminta perkembangan terhadap sanksi terhadap kepemimpinan wasit kala Kabupaten Sidoarjo berhadapan dengan Kabupaten Mojokerto dalam laga semifinal sepak bola putra Porprov Jatim.
"Kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas investigasi yang dilakukan oleh Komite Wasit Asprov PSSI Jawa Timur dan dimana telah diakui bahwa memang terjadi kekeliruan kepada 3 (tiga) wasit yang bertugas di lapangan," jelas Manajer Kabupaten Mojokerto Raja Siahaan, dalam suratnya seperti dikutip Senin (18/9/2023).
Menurut Raja, wasit yang memimpin pertandingan, yakni: wasit Achmad Romadhon, Asisten wasit 1 M. Rifa'i, asisten wasit 2 Zainul Arifin telah membuat keputusan merugikan bagi Kabupaten Mojokerto selama pertandingan. Khususnya pada menit ke-68 dimana pemain kabupaten Mojokerto dilanggar di kotak penalti, namun tidak diberikan hadiah penalti oleh wasit.
Akibat keputusan wasit itu, berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi dunia sepak bola di Jawa Timur. Selain itu juga menciderai sportifitas olah raga sepak bola yang sangat digemari masyarakat.
"Bahwa akibat dari kekeliruan para wasit tersebut menjadi preseden buruk bagi sepak bola di Jawa Timur dan telah menciderai sportifitas olahraga," tegas pria yang juga menjabat sebagai Presiden klub Persatuan Sepak Bola Mojokerto Putra (PSMP) itu.
Pria yang memiliki obsesi memajukan sepak bola di Kabupaten Mojokerto itu juga mengungkapkan, agar para wasit itu mendapat sanksi. Setidaknya Raja menyebut ada dua sanksi yang cocok untuk kekeliruan wasit tersebut.
Pertama adalah meminta Asprov PSSI Jatim mencabut lisensi wasit dan tidak menjadi bagian dari PSSI. Kemudian membayar ganti rugi sebesar Rp.300 juta.
"Agar para wasit yang bersangkutan tersebut tetap diberikan hukuman dicabut lisensi wasitnya dan dihukum agar tidak lagi menjadi bagian dari anggota PSSI serta membayar biaya ganti rugi sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)," pungkasnya.
Di penghujung suratnya, Raja juga meminta agar Asprov terus memberikan perkembangan terkait permohonan sanki yang diajukan.
Editor : Trisna Eka Adhitya