Dalam kesempatan ini para wajib pajak juga mendapatkan penjelasan tentang tapping box. Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto Soemaljo bahwa pemasangan tapping box ini merupakan wujud nyata upaya optimalisasi pendapatan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto.
"Pemasangan alat perekam transaksi (tapping box) merupakan salah satu indikator keberhasilan program pemberantasan korupsi yang ditetapkan oleh KPK RI dalam program Monitoring Centre For Prevention
"(MCP) KPK, yaitu indikator Inovasi Peningkatan Pajak Daerah Sub Indikator Implementasi Inovasi Pajak Daerah berupa pemasangan alat rekam pajak," jelasnya.
Sebagai informasi sampai dengan tahun 2022 Pemerintah Kota Mojokerto bekerja sama dengan Bank Jatim telah memasang sebanyak 97 alat perekam transaksi dan tahun 2023 akan ditambah sebanyak 35 alat perekam.
Editor : Trisna Eka Adhitya