get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi Empat Pilar, Meitri Ajak Masyarakat Dukung Upaya Kemandirian Energi

Kewajiban Pemilik Tanah di Kerajaan Majapahit, Upacara Hingga Emas

Rabu, 02 Agustus 2023 | 09:31 WIB
header img
Ada kewajiban pemilik tanah di Kerajaan Majapahit yang diatur khusus. (Foto: Humboldt/Wikipedia)

Dalam prasasti tersebut juga diterangkan adanya tanggung jawab penghaturan skar yaitu pemujaan dengan sari bunga yang dipersembahkan untuk raja. 

Selain penghaturan skar tersebut juga diatur pengeluaran sebesar dua massa (mata uang emas pada masa Majapahit). 

Ada pula catatan dalam Prasasti Cungran yang mengatur pengelola sima juga bertanggung jawab terhadap pertapaan persada dan pemandian suci di Pawitra. 

Kewajiban pemilik tanah di Kerajaan Majapahit umumnya terkait dengan pengelolaan bangunan suci dan aturan pajak khusus kepada raja.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut