get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi Empat Pilar, Meitri Ajak Masyarakat Dukung Upaya Kemandirian Energi

Kewajiban Pemilik Tanah di Kerajaan Majapahit, Upacara Hingga Emas

Rabu, 02 Agustus 2023 | 09:31 WIB
header img
Ada kewajiban pemilik tanah di Kerajaan Majapahit yang diatur khusus. (Foto: Humboldt/Wikipedia)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Kewajiban pemilik tanah di Kerajaan Majapahit diatur khusus sebagai bagian otoritas raja. Hal ini mengikat pemilik tanah kepada kerajaan Majapahit.

Dalam aturan kewajiban pemilik tanah di Kerajaan Majapahit, penting  dipahami bahwa pada dasarnya tanah di wilayah kerajaan merupakan milik raja. 

Jadi, sebagai seorang pemilik tanah, orang yang ditunjuk raja sesungguhnya merupakan pemegang hak kelola terhadap tanah tersebut. 

Oleh karena itu, meski telah sah ditunjukoleh raja, ada kewajiban pemilik tanah yang harus dipatuhi. 

Kewajiban Pemilik Tanah di Kerajaan Majapahit atau Pemilik Sima

Tanah pemberian raja di zaman Majapahit dikenal dengan istilah tanah sima. Oleh karena itu pemiliknya dikenal pula dengan sebutan kepala tanah sima dan biasa dipanggil dengan istilah Rama. 

Tiap tanah sima biasanya dicatat dalam prasasti sah yang dikeluarkan oleh raja dan disimpan di wilayah tanah tersebut sebagai bukti kepemilikan dan hak kelola. 

Dalam prasasti tersebut tidak semua aturan tanah sima dituliskan dengan lengkap. Namun, ada pula sejumlah prasasti yang memberi keterangan jelas mengenai hal tersebut.

Salah satunya adalah Prasasti Tuhanharu yang menyebut adanya aturan bahwa pengelola sima memiliki kewajiban ikut mengeluarkan biaya dan persembahan bagi pelaksanaan upacara keagamaan terkait bangunan suci yang berada di dekat wilayah sima.

Selain Prasasti Tuhanharu, aturan yang sama juga dapat dibaca dalam Prasasti Kudadu. Prasasti yang berangka tahun 1294 ini mengatur pengelolaan tanah sima Desa Kudadu.

Dalam prasasti tersebut juga diterangkan adanya tanggung jawab penghaturan skar yaitu pemujaan dengan sari bunga yang dipersembahkan untuk raja. 

Selain penghaturan skar tersebut juga diatur pengeluaran sebesar dua massa (mata uang emas pada masa Majapahit). 

Ada pula catatan dalam Prasasti Cungran yang mengatur pengelola sima juga bertanggung jawab terhadap pertapaan persada dan pemandian suci di Pawitra. 

Kewajiban pemilik tanah di Kerajaan Majapahit umumnya terkait dengan pengelolaan bangunan suci dan aturan pajak khusus kepada raja.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut