Tiap tanah sima biasanya dicatat dalam prasasti sah yang dikeluarkan oleh raja dan disimpan di wilayah tanah tersebut sebagai bukti kepemilikan dan hak kelola.
Dalam prasasti tersebut tidak semua aturan tanah sima dituliskan dengan lengkap. Namun, ada pula sejumlah prasasti yang memberi keterangan jelas mengenai hal tersebut.
Salah satunya adalah Prasasti Tuhanharu yang menyebut adanya aturan bahwa pengelola sima memiliki kewajiban ikut mengeluarkan biaya dan persembahan bagi pelaksanaan upacara keagamaan terkait bangunan suci yang berada di dekat wilayah sima.
Selain Prasasti Tuhanharu, aturan yang sama juga dapat dibaca dalam Prasasti Kudadu. Prasasti yang berangka tahun 1294 ini mengatur pengelolaan tanah sima Desa Kudadu.
Editor : Trisna Eka Adhitya