get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi Empat Pilar, Meitri Ajak Masyarakat Dukung Upaya Kemandirian Energi

Satwa F2 Memang Boleh Dipelihara, Ini Penjelasannya

Rabu, 26 Juli 2023 | 09:41 WIB
header img
Heboh kematian harimau peliharaan. Apa itu satwa F2? (Foto: istimewa)

"7 (tujuh), semua hasil breeding (pengawinan) sendiri dengan 1 indukan," balas @alshadxxxxx.

Menilik kembali fenomena pemeliharaan satwa liar oleh masyarakat, telah diketahui beberapa figur publik memelihara satu bahkan lebih satwa liar di kediaman mereka. 

Mulai dari selebriti hingga pejabat tinggi negara tercatat memiliki peliharaan seperti harimau dan monyet. Sebutlah salah satunya Ketua MPR Bambang Soesatyo yang juga kerap memposting harimau peliharaannya di instagram.

Publik pun menyerukan agar para figur publik dan masyarakat luas berhenti melakukan pemeliharaan semacam itu. Publik menghendaki hewan-hewan tersebut dikirim ke penangkaran atau dikembalikan ke habitat aslinya.

Lalu, menurut regulasi legalitas  apakah memelihara satwa liar adalah pelanggaran hukum?

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut