Untuk jumlah TPS, Nurul menyampaikan mengalami penurunan yakni sebanyak 120.666 TPS. Dari jumlah ini termasuk TPS khusus yang berasal dari Rumah Tahanan, Pondok Pesantren, Panti Sosial, Relokasi Bencana/konflik, dan lain-lain.
“Untuk TPS khusus sebanyak 416 yang tersebar di 35 kabupaten/kota kecuali Blitar, kota Batu dan Magetan. Di tiga wilayah itu tidak mengajukan TPS Lokus (Lokasi Khusus),” jelasnya.
TPS Lokus ini, sambung Nurul, memang berdasarkan pengajuan dari wilayahnya masing-masing dengan persyaratan tertentu. Ia menjelaskan, syarat mendirikan TPS Lokus yakni harus ada pengajuan yang terkonsentrasi, pihak yang bertanggung jawab, dan memberikan data jumlah pemilih.
Kalau tiga unsur itu terpenuhi, maka KPU akan menyetujui. Seperti di Ponpes yang jumlah data pemilihnya ada yang pindahan dari luar Jawa dan daerah lain di Jawa Timur.
“Termasuk Ponpesnya Dimas Kanjeng dan Rumah Tahanan yang kami setujui untuk mendirikan TPS Lokus,” tambah mantan Komisioner KPU Surabaya ini.
Editor : Trisna Eka Adhitya