“Tidak ada, terdakwa mencengkram kuat rahang saya lalu menarik lengan kanan saya dengan kuat sampai saya terjatuh ke lantai. Kejadian ini bukan yang pertama kali tapi sudah berulang kali,” terang korban, Senin (19/6/2023).
Terpisah dengan kuasa hukum korban Ronald Talaway yang mendampingi saat persidangan Senin (19/6/2023) mengatakan Penganiayaan terhadap kliennya itu tidak hanya menimbulkan luka fisik mlainkan juga menimbulkan luka psikis dan trauma.
“perbuatan penganiayaan terhadap diri klien saya yang adalah seorang perempuan bukan hanya merupakan perbuatan pidana tetapi juga perbuatan yang menimbulkan kerugian pada diri korban dalam seluruh aspek kehidupannya,” ujar Ronald Talaway.
Atas kejadian itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riska Aprilliana, SH dari kejaksaan Mojokerto menjerat terdakwa dengan pasal 351 KUHP dan atau pasal 44 ayat (4) UUD nomer 23 tahun 2004, apabila korban menderita luka berat ancamannya 5 tahun penjara.
Keterangan akhir bahwa sidang akan digelar lagi pada Senin (26/6) mendatang bersama terdakwa dan saksi Nurul (Pembantu keluarga terdakwa).
Editor : Trisna Eka Adhitya