SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Hapsan Agus Wijaya digelar di Pengadilan Negeri Ruang Cakra Mojokerto dengan agenda pemeriksaan saksi. Dua saksi dihadirkan yakni korban Dessy Puspita (Korban penganiayaan) dan juga Saksi Nurul Sumaiyah (Pembantu di rumah terdakwa).
Dalam persidangan saksi Dessy Puspita Sari (Korban) mengatakan bahwa awal sebelum terjadi kekerasan secara fisik yang dialaminya oleh terdakwa Hapsan Agus Wijaya yang merupakan anak dari pengusaha Toko Isabella Mojokerto berawal dari cekcok verbal karena persoalan anjing peliharaan korban.
“Awalnya saya dan Hapsan cekcok karena anjing peliharaan kami. Hapsan mulai berbicara kasar ke saya dan mengusir saya berulang kali. Berteriak keluar keluar keluar sambil membuang barang saya ke depan kamar.” penjelasan awal saksi korban menjelaskan ke Hakim.
Sebelumnya korban juga menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa sudah sering kali terjadi sehingga korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan ke pihak yang berwajib karena tidak pernah mendapat pertolongan ataupun keadilan dari pihak keluarga terdakwa yang mengetahui penganiayaan tersebut.
Hakim Ketua Jenny Tulak lantas menanyakan, apakah ada bentuk kekerasan seperti memukul dan yang lainnya.
“Tidak ada, terdakwa mencengkram kuat rahang saya lalu menarik lengan kanan saya dengan kuat sampai saya terjatuh ke lantai. Kejadian ini bukan yang pertama kali tapi sudah berulang kali,” terang korban, Senin (19/6/2023).
Terpisah dengan kuasa hukum korban Ronald Talaway yang mendampingi saat persidangan Senin (19/6/2023) mengatakan Penganiayaan terhadap kliennya itu tidak hanya menimbulkan luka fisik mlainkan juga menimbulkan luka psikis dan trauma.
“perbuatan penganiayaan terhadap diri klien saya yang adalah seorang perempuan bukan hanya merupakan perbuatan pidana tetapi juga perbuatan yang menimbulkan kerugian pada diri korban dalam seluruh aspek kehidupannya,” ujar Ronald Talaway.
Atas kejadian itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riska Aprilliana, SH dari kejaksaan Mojokerto menjerat terdakwa dengan pasal 351 KUHP dan atau pasal 44 ayat (4) UUD nomer 23 tahun 2004, apabila korban menderita luka berat ancamannya 5 tahun penjara.
Keterangan akhir bahwa sidang akan digelar lagi pada Senin (26/6) mendatang bersama terdakwa dan saksi Nurul (Pembantu keluarga terdakwa).
Editor : Trisna Eka Adhitya